Rabu, 30 Desember 2009

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja dan membedakan dengan organisasi ekonomi lainnya.

1. Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
adalah, koperasi terbuka untuki siapa saja yang mau menjadi anggota, dan anggotanya mempunyai simpanan wajib dan simpanan sukarela.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Maksudnya, setiap keputusan dan tindakan dilakukan secara musyawarah dengan melibatakan semua anggota koperasi.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya, pembagian SHU yang dilakukan harusl adil, dan sesuai dengan jasa anggotanya.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Maksudnya adalah, pemberian balas jasa yang di berikan koperasi kepada anggotanya akan tetapi terbatas oleh modal yang di miliki oleh koperasi.
5. Kemandirian
Maksudnya adalah, koperasi berdiri sendiri tanpa ada campur tangan dari pihak lain. Dan semua kegiatan koperasi di buat oleh anggotanya
6. Pendidikan Perkoperasian
Ialah, setiap anggota yang sudah atau mau bergabung harus memiliki pemahaman tentang perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Maksudnya , koperasi dapat melakukan kerjasama antar koperasi dalam berbagai jenis bidang dan tentunya kerjasama ini dapat saling menguntungkan bagi koperasi yang melakukun kerjasama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar