Rabu, 30 Desember 2009

Pantun Asyik

Disini gunung disana gunung....
Ditengah gunung ada melati...
Saya bingung, kamu pun bingung..
Kenapa bisa ada melati ya...

Jalan-jalan ke pinggir empang
nemu sendok dipinggir empang
hati siapa yg tak bimbang
situ botak minta dikepang

jauh di mata,dekat dihati
jauh di hati,dekat dimata
jauh-dekat tujuh ratus perak (dasar kenek)

Buah kedondong Buah atep
Dulu bencong sekarang tetep

Buah semangka buah duren
Nggak nyangka gue keren :)

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja dan membedakan dengan organisasi ekonomi lainnya.

1. Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
adalah, koperasi terbuka untuki siapa saja yang mau menjadi anggota, dan anggotanya mempunyai simpanan wajib dan simpanan sukarela.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Maksudnya, setiap keputusan dan tindakan dilakukan secara musyawarah dengan melibatakan semua anggota koperasi.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya, pembagian SHU yang dilakukan harusl adil, dan sesuai dengan jasa anggotanya.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Maksudnya adalah, pemberian balas jasa yang di berikan koperasi kepada anggotanya akan tetapi terbatas oleh modal yang di miliki oleh koperasi.
5. Kemandirian
Maksudnya adalah, koperasi berdiri sendiri tanpa ada campur tangan dari pihak lain. Dan semua kegiatan koperasi di buat oleh anggotanya
6. Pendidikan Perkoperasian
Ialah, setiap anggota yang sudah atau mau bergabung harus memiliki pemahaman tentang perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Maksudnya , koperasi dapat melakukan kerjasama antar koperasi dalam berbagai jenis bidang dan tentunya kerjasama ini dapat saling menguntungkan bagi koperasi yang melakukun kerjasama.

kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM

Pada dasarnya usaha mikro, kecil dan menengah terhadap dunia perekonomian sebenarnya memiliki peranan yang cukup besar. Jika kita lihat dari jumlah UMKM yang ada di Indonesia saat ini yang mencapai hingga 50 juta lebih sebenarnya dapat mengatasi kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Dapat diambil contoh seperti dapat menyediakan lapangan pekerjaan yang tentu memiliki pengaruh yang besar dalam usaha menangani kemiskinan di Indonesia.

Maka dari itu kelangsungan dari usaha mikro, kecil dan menengah perlu dipertahankan. Kita perlu memikirkan cara untuk mempertahankan dan bahkan mengembangkannya. Kontribusi Koperasi terhadap perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebenarnya jika dioptimalkan dapat sangat membantu. Bisa diilustrasikan jika saja koperasi-koperasi tersebut dapat menyediakan modal atau menunjang keberlangsungannya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tentunya dapat berdampak kea rah yang lain juga. Seperti mengatasi banyaknya pengangguran dan kemiskinan.

Koperasi-koperasi yang dapat kita gunakan untuk menunjang usaha mikro, kecil dan menengah diantaranya Koperasi jasa keuangan (KJK) yang terdiri Koperasi simpan pinjam (KSP), unit-unit simpan pinjam (USP) milik Koperasi dan Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) serta unit- unit Koperasi jasa keuangan syariah (UJKS) yang banyak dimiliki Koperasi konvensional.

Bukan hanya koperasi yang dapat membantu perkembangan dari UMKM, tetapi ada juga program pemerintah yang disabut Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang namun masih memiliki kendala karena kesulitan akses akibat dari peraturan perbankan yang cukup ketat.

Tapi saat ini koperasi akan semakin memegang peranan dalam hal ini, sesuai keterangan yang disampaikan oleh Wakil Presiden Boediono bahwa pemerintah akan melibatkan Koperasi sebagai wadah untuk menampung dan mengembangkan hasil produksi sektor UKM, saat membuka seminar One Product One Village (OYOP) di Bali pada 14 Nopember lalu.

Jumat, 27 November 2009

TUGAS KOPERASI

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpa berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebar dan tak teratasi lagi.

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksiyang mengutamakan kualitas barang.

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Kamis, 08 Oktober 2009

KOPERASI SEKOLAH

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.